Penerapan asas netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan prinsip fundamental dalam mewujudkan birokrasi yang profesional, demokratis, dan bebas dari intervensi politik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan asas netralitas ASN di Kabupaten Bandung berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 jo. Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menelaah ketentuan peraturan perundang- undangan, doktrin, dan praktik implementasi di daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran netralitas ASN dalam pemilu dan pilkada masih tinggi akibat lemahnya sosialisasi aturan, pengawasan yang belum optimal, serta kuatnya patronase politik lokal. Selain itu, dalam pelayanan publik, netralitas ASN kerap terganggu karena adanya tekanan struktural dari pejabat politik, lemahnya koordinasi antar lembaga pengawas, serta rendahnya kesadaran etika birokrasi di kalangan ASN. Meski regulasi telah mengatur sanksi tegas,keberanian ASN untuk melanggar dipengaruhi oleh inkonsistensi penegakan hukum, perlindungan politik, serta belum optimalnya penerapan sistem merit. Dengan demikian, kesenjangan antara norma hukum (das sollen) dan praktik lapangan (das sein) masih menjadi tantangan utama dalam mewujudkan netralitas ASN di Kabupaten Bandung.
Copyrights © 2025