Restitusi adalah mekanisme penting dalam sistem peradilan pidana untuk memulihkan hak korban tindak pidana melalui ganti rugi dari pelaku, sesuai dengan Undang-undang No. 31 Tahun 2014. Namun, implementasinya di Indonesia masih menghadapi berbagai masalah kompleks.Tantangan utama mencakup rendahnya pemahaman aparat penegak hukum, ketidakjelasan regulasi tentang penghitungan kompensasi, dan keterbatasan sumber daya. Perbedaan antara hukum adat dan hukum positif juga sering menghambat penerapannya. Korban, terutama dari kalangan kurang mampu, sulit mengakses layanan hukum untuk memperjuangkan hak mereka, diperburuk oleh proses yang berbelit-belit dalam kasus-kasus seperti TPPO. Masalah lainnya adalah ketidakmampuan pelaku untuk membayar dan belum optimalnya dana kompensasi negara, yang berakibat banyak korban tidak mendapatkan ganti rugi yang layak. Rendahnya kesadaran masyarakat tentang hak restitusi juga menjadi kendala. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan reformasi kelembagaan, peningkatan kapasitas aparat, dan penyederhanaan prosedur. Pendekatan keadilan restoratif harus diperkuat untuk menjamin pemulihan hak korban. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan dana talangan restitusi dan sistem database terpadu guna memastikan hak korban terpenuhi sesuai dengan prinsip perlindungan hukum.
Copyrights © 2025