Indonesia mengalami pertumbuhan penduduk yang tinggi, sehingga membutuhkan perhatian khusus dalam penyediaan lapangan kerja. Hak atas pekerjaan merupakan hak asasi manusia yang dijamin secara konstitusional dan internasional, termasuk dalam UUD 1945, UU HAM, UDHR, dan ICESCR. Namun, dalam praktik perekrutan, beberapa perusahaan mulai menerapkan pengecekan kolektibilitas melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK sebagai salah satu syarat seleksi calon pekerja. Pengecekan ini bertujuan melindungi perusahaan dari risiko kerugian dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, serupa dengan penilaian kredit di perbankan. Meski demikian, penerapan pengecekan kolektibilitas belum memiliki dasar hukum yang jelas dalam konteks ketenagakerjaan, sehingga berpotensi melanggar hak atas pekerjaan dan syarat ketenagakerjaan yang adil. Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan konseptual untuk menganalisis isu tersebut. Hasil penelitian menunjukkan perlunya kejelasan regulasi agar prinsip kehati-hatian dalam seleksi pekerja tidak menghambat hak konstitusional warga negara untuk memperoleh pekerjaan secara adil.
Copyrights © 2025