Notaris memiliki kewenangan dan tanggung jawab hukum dalam menjalankan jabatannya, terutama dalam pembuatan akta autentik yang menjadi alat bukti hukum yang sah. Ketidakbertanggungjawaban Notaris terhadap akta yang dibuatnya dapat menimbulkan pelanggaran terhadap Kode Etik Notaris dan peraturan perundang-undangan, serta berakibat pada sanksi administratif, perdata, maupun pidana. Salah satu kasus yang menggambarkan hal tersebut ialah Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1460/Pid.B/2019/PN.Dps, di mana Notaris dijatuhi sanksi pidana karena terlibat dalam tindak pidana penipuan jual beli tanah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab dan penerapan sanksi terhadap Notaris dalam menjalankan jabatannya dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Notaris, sebagai pejabat umum yang memegang amanah integritas dan kepercayaan masyarakat, dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pada pihak lain. Pelanggaran terhadap Kode Etik Notaris dan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) juga dapat menjadi faktor pemberat dalam penjatuhan sanksi. Penelitian ini menegaskan pentingnya penegakan etika profesi dan kepatuhan hukum guna menjamin keadilan, kepercayaan publik, dan kepastian hukum dalam praktik kenotariatan.
Copyrights © 2025