Penelitian ini mengkaji pemikiran ekonomi Islam tentang konsep konsumsi sebagai bagian integral dari sistem ekonomi yang didasarkan pada nilai-nilai syariah. Berbeda dengan pandangan ekonomi konvensional yang menekankan pada pencapaian kepuasan maksimum (utilitas maksimalisasi), ekonomi Islam memposisikan konsumsi sebagai sarana untuk mencapai falah, atau kesejahteraan di dunia dan akhirat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji prinsip-prinsip dasar konsumsi dalam Islam, termasuk permisibility, balance, tanggung jawab sosial, dan orientasi ibadah. Metode yang digunakan bersifat kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis berdasarkan tinjauan literatur karya klasik dan kontemporer pemikir ekonomi Islam seperti al-Ghazali, Muflih, dan Rahman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsumsi dalam Islam bukan sekedar kegiatan ekonomi, tetapi juga tindakan moral dan spiritual yang harus didasarkan pada iman dan prinsip-prinsip maqasid al-Syariah. Konsumsi berlebihan (israf) dan sampah (tabzir) dilarang karena menyebabkan kerusakan sosial dan ekonomi. Konsep konsumsi Islam telah terbukti relevan dalam mengatasi tantangan modern seperti konsumerisme, ketimpangan ekonomi, dan degradasi lingkungan. Dengan demikian, konsumsi Islam menekankan pentingnya keseimbangan, keadilan, dan keberlanjutan dalam kehidupan ekonomi rakyat.
Copyrights © 2025