Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban hukum Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap produk yang telah beredar namun ditarik dari peredaran karena tidak memenuhi standar keamanan, mutu, dan kelayakan konsumsi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan literatur pendukung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPOM memiliki tanggung jawab pengawasan pra dan pasca edar atas produk obat dan makanan, namun tanggung jawab hukum secara langsung terhadap kerugian konsumen lebih diarahkan kepada pelaku usaha sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. BPOM berperan dalam penegakan hukum administratif berupa peringatan, penghentian produksi, dan penarikan produk dari peredaran, serta dapat bekerja sama dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana. Dengan demikian, pertanggungjawaban hukum BPOM bersifat pengawasan dan penegakan administratif, bukan kompensatoris, namun tetap menjadi garda terdepan dalam melindungi masyarakat dari peredaran produk berbahaya.
Copyrights © 2025