Artikel ini mengkaji hubungan antara International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dengan perlindungan terhadap penahanan sewenang-wenang, dengan fokus khusus pada kewenangan administratif keimigrasian di Indonesia. Sebagai negara pihak dalam ICCPR, Indonesia memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap bentuk pembatasan kebebasan, termasuk penahanan oleh otoritas imigrasi, harus sesuai dengan prinsip legalitas, kebutuhan, dan proporsionalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Kovenan tersebut. Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menganalisis sejauh mana praktek penahanan administratif dalam bidang keimigrasian sejalan dengan standar hak asasi manusia dan prinsip hukum administrasi negara di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan adanya ketegangan antara kedaulatan negara dalam pengendalian imigrasi dengan kewajiban melindungi hak individu. Meskipun Indonesia telah memiliki sejumlah kerangka hukum untuk mengatur penahanan keimigrasian, masih terdapat kekosongan dalam menjamin pengawasan yudisial dan perlindungan prosedural terhadap tindakan sewenang-wenang. Penguatan akuntabilitas administratif serta penyesuaian kewenangan imigrasi dengan standar ICCPR menjadi hal penting untuk mencegah potensi pelanggaran hak asasi manusia dan mendorong tata kelola administrasi yang lebih berorientasi pada perlindungan hak.
Copyrights © 2025