Transformasi digital di sektor keuangan telah melahirkan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang memanfaatkan Artificial Intelligence (AI) dan big data untuk menciptakan layanan yang cepat, efisien, dan inklusif. Namun, pemanfaatan teknologi ini memunculkan tantangan hukum baru terkait keamanan siber dan perlindungan data pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum keamanan siber dalam penggunaan AI dan big data oleh ITSK serta bentuk pertanggungjawaban hukum pengelolanya terhadap kebocoran data konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia belum memiliki regulasi tunggal yang secara komprehensif mengatur keamanan siber AI dan big data, namun terdapat berbagai peraturan sektoral seperti UU PDP, UU ITE, POJK, dan regulasi BSSN yang menjadi landasan perlindungan hukum. Prinsip strict liability menempatkan tanggung jawab mutlak pada penyelenggara ITSK sebagai pengendali data pribadi, sedangkan teori technoethics menekankan kewajiban moral atas penggunaan teknologi secara adil dan transparan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas perlindungan hukum terhadap kebocoran data dalam ekosistem ITSK membutuhkan penguatan regulasi teknis, koordinasi antar-lembaga pengawas, serta penerapan prinsip hukum dan etika digital yang responsif terhadap perkembangan teknologi.
Copyrights © 2025