Perjanjian pinjaman luar negeri (loan agreement) merupakan instrumen penting dalam pembangunan nasional yang menimbulkan konsekuensi hukum di ranah internasional maupun domestik. Namun, dalam praktiknya, tidak semua loan agreement yang dibuat oleh pemerintah Indonesia diratifikasi melalui Undang-Undang sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Artikel ini menganalisis status hukum loan agreement dalam perpektif hukum internasional dan nasional, membedakan karakter hukum antara perjanjian yang diratifikasi dan yang tidak diratifikasi, serta menelaah implikasi hukumnya terhadap sistem hukum Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perbandingan antara teori hukum perjanjian internasional dan praktik hukum nasional Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa loan agreement menempati posisi gabungan antara hukum publik dan hukum privat internasional, bergantung pada subjek dan pilihan hukumnya. Dalam konteks Indonesia, ketidakjelasan kriteria ratifikasi loan agreement menyebabkan perfeseran politik hukum dari legislative approval meunju executive approval, sehingga menibulkan potensi ketidakpastian hukum.
Copyrights © 2025