Perlindungan data pribadi anak menjadi isu yang penting di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan serta menganalisa peraturan hukum Perlindungan Data Pribadi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (“PDP”) di Indonesia dan Personal Data Protection Act (PDPA) 2012 di Singapura. Metode Penelitian yang dipakai adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian menunjukan kedua peraturan tersebut memiliki tujuan yang sama, tetapi berbeda dalam penerapan dan lingkup pengaturannya. Singapura sudah memiliki sistem yang bagus dengan membuat sebuah pedoman khusus yang diatur dalam Guidelines on the PDPA for Children’s Personal Data in the Digital Environment, sedangkan Indonesia masih belum memiliki aturan yang secara spesifik membahas tentang Perlindungan Data Pribadi Anak, sehingga terjadi kekosongan aturan dalam UU PDP di Indonesia. Penelitian ini merekomendasikan pembaruan UU PDP dengan menambahkan ketentuan mengenai verifikasi usia, persetujuan orang tua, dan sanksi yang proporsional untuk memperkuat perlindungan hukum anak di era digital.
Copyrights © 2025