Konsep Hukum Pembangunan yang digagas Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja merupakan teori hukum asli Indonesia yang menekankan hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat, di mana hukum tidak hanya menjaga ketertiban tetapi juga mengarahkan perubahan sosial secara teratur. Penelitian ini mengkaji relevansi konsep tersebut dalam menghadapi tantangan pembaruan hukum kontemporer yang meliputi digitalisasi, transformasi regulasi, dan tuntutan transparansi di era modern. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, menganalisis bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder berupa karya ilmiah Mochtar Kusumaatmadja serta literatur terkait melalui studi kepustakaan dan analisis deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep hukum pembangunan tetap relevan dengan dua dimensi utamanya yaitu ketertiban dalam pembangunan yang mutlak diperlukan dan hukum sebagai penyalur arah kegiatan manusia menuju pembaharuan. Tantangan kontemporer berupa digitalisasi layanan hukum, implementasi KUHP baru, kesenjangan infrastruktur teknologi, dan minimnya kesadaran hukum masyarakat menuntut revitalisasi konsep ini tanpa mengubah esensi dasarnya. Revitalisasi harus dilakukan melalui pembaruan substansi hukum yang responsif, penguatan struktur kelembagaan yang akuntabel, dan pembangunan kultur hukum melalui pendidikan, sehingga hukum menjadi motor penggerak pembangunan yang adil, berkelanjutan, dan sesuai nilai-nilai Pancasila.Konsep Hukum Pembangunan yang digagas Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja merupakan teori hukum asli Indonesia yang menekankan hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat, di mana hukum tidak hanya menjaga ketertiban tetapi juga mengarahkan perubahan sosial secara teratur. Penelitian ini mengkaji relevansi konsep tersebut dalam menghadapi tantangan pembaruan hukum kontemporer yang meliputi digitalisasi, transformasi regulasi, dan tuntutan transparansi di era modern. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, menganalisis bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder berupa karya ilmiah Mochtar Kusumaatmadja serta literatur terkait melalui studi kepustakaan dan analisis deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep hukum pembangunan tetap relevan dengan dua dimensi utamanya yaitu ketertiban dalam pembangunan yang mutlak diperlukan dan hukum sebagai penyalur arah kegiatan manusia menuju pembaharuan. Tantangan kontemporer berupa digitalisasi layanan hukum, implementasi KUHP baru, kesenjangan infrastruktur teknologi, dan minimnya kesadaran hukum masyarakat menuntut revitalisasi konsep ini tanpa mengubah esensi dasarnya. Revitalisasi harus dilakukan melalui pembaruan substansi hukum yang responsif, penguatan struktur kelembagaan yang akuntabel, dan pembangunan kultur hukum melalui pendidikan, sehingga hukum menjadi motor penggerak pembangunan yang adil, berkelanjutan, dan sesuai nilai-nilai Pancasila.
Copyrights © 2025