Indonesia sebagai negara hukum memiliki karakteristik unik melalui penggabungan tradisi Eropa Kontinental (Rechtstaat) dan Anglo-Saxon (Rule of Law) yang dipadukan dengan nilai-nilai Pancasila. Keunikan ini bukan penerapan mekanis teori hukum Barat, melainkan proses adaptasi yang disesuaikan dengan kondisi sosial dan budaya Indonesia. Permasalahan yang dikaji adalah bagaimana elemen Rechtstaat dan Rule of Law diintegrasikan dalam kerangka Pancasila untuk membentuk karakteristik sistem hukum nasional Indonesia. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan komparatif, menganalisis UUD 1945, putusan Mahkamah Konstitusi, serta literatur hukum tata negara melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari Rechtstaat, Indonesia mengadopsi sistem hukum terkodifikasi, peradilan tata usaha negara, dan perlindungan hak asasi manusia, sementara dari Rule of Law diintegrasikan prinsip supremasi hukum, persamaan di hadapan hukum, dan mekanisme checks and balances. Pancasila sebagai staatsfundamentalnorm memandu perpaduan ini dengan menempatkan nilai ketuhanan sebagai landasan moral, mengedepankan musyawarah, menjunjung keadilan sosial kolektif, serta menerapkan prinsip kekeluargaan dan gotong royong. Sistem hukum nasional Indonesia merupakan sistem hukum prismatik yang memadukan unsur terbaik berbagai tradisi hukum dengan nilai lokal untuk mewujudkan tujuan negara berdasarkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Copyrights © 2025