Maraknya kasus tindak pidana korupsi di Indonesia, seringkali penyerahan uang pengganti untuk memulihkan kerugian selalu bernilai kecil jauh nilainya dengan kerugian negara salah satunya korupsi PT. Timah Tbk dengan total kerugian negara 271 triliun. Untuk menjamin pemulihan aset kerugian negara perlu adanya regulasi khusus, dengan demikian penelitian ini mengangkat judul “urgensi pengesahan “Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset” menurut teori pemulihan aset negara: studi kasus korupsi PT timah Tbk”. Bertujuan mengetahui pengembalian uang pengganti korupsi PT timah Tbk dalam memulihkan kerugian negara dan urgensi pengesahan “Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset” menurut teori pemulihan aset melihat kasus korupsi PT timah Tbk. Penelitian ini menerapkan metode penelitian normatif yang tersusun atas bahan hukum primer, sekunder dan tersier memakai metode umum ke khusus/ deduktif dan menerapkan pendekatan perundang-undangan, kasus dan konseptual. Hasilnya ditemukan majelis hakim fokus kerugian tindak pidana korupsi senilai 29 triliun, karena belum adanya peraturan khusus perampasan aset alhasil pemulihan aset hanya 14 triliun saja, dengan demikian pentingnya pengesahan “Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset” pemulihan aset agar kembali seluruhnya serta dapat berjalan efektif hal ini didukung dengan adanya teori pemulihan aset.
Copyrights © 2025