Penelitian ini melihat bagaimana Direksi BUMN dilindungi secara hukum dari keputusan bisnis yang dapat merugikan negara. Ini ditinjau dari aspek tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur pada Pasal 97 ayat 5 Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Pasal 14 Undang-Undang BUMN. Tujuan penelitian ini diharapkan mampu merumuskan dasar Yuridis yang komprehensif mengenai bentuk perlindungan hukum untuk Direksi BUMN terhadap keputusan Bisnisnya, serta menetapkan batas-batas pertanggungjawaban pidana dalam konteks tindak pidana korupsi. Hasil kajian ini diharapkan dapat berkontribusi terhadap penguatan prinsip Good Corporate Governance, peningkatan profesionalisme Direksi, serta terciptanya iklim investasi dan tata kelola BUMN yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Metode yang digunakan yaitu penelitian yuridis normatif menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (Conseptual Appoarch). Temuan penelitian menunjukkan bahwa keputusan Direksi memperoleh perlindungan hukum apabila diambil dengan niat baik, penuh kehati-hatian, bebas dari konflik kepentingan, serta ditujukan untuk kepentingan perusahaan, sebagaimana diatur dalam prinsip Business Judgment Rule.
Copyrights © 2025