Artikel ini membahas pembatalan putusan arbitrase dalam sengketa bisnis berdasarkan Putusan Nomor 524/Pdt.Sus-Arb/2023/PN Jkt.Tim yang membatalkan Putusan Arbitrase BANI Nomor 45055/VII/ARB-BANI/2022. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif, dengan fokus pada peraturan perundang-undangan, teori, dan putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatalan dilakukan karena terbukti terdapat unsur tipu muslihat oleh arbiter, penerapan asas ex aequo et bono tanpa kesepakatan para pihak, serta adanya putusan ultra petita yang melampaui tuntutan. Pertimbangan tersebut sejalan dengan Pasal 70 UU Arbitrase yang memberikan dasar hukum pembatalan putusan arbitrase. Meskipun arbitrase secara normatif bersifat final dan mengikat, praktik pembatalan di pengadilan menunjukkan adanya dilema antara perlindungan terhadap para pihak dan kepastian hukum. Temuan ini menegaskan pentingnya penguatan independensi arbiter dan konsistensi penerapan asas final and binding agar arbitrase tetap menjadi forum penyelesaian sengketa bisnis yang kredibel, efektif, dan dipercaya baik secara nasional maupun internasional.
Copyrights © 2025