Penelitian ini menganalisis regulasi terhadap tanggung jawab platform e-commerce atas peredaran barang palsu di marketplace, dengan fokus pada perlindungan konsumen dalam konteks Indonesia. Melalui kajian hukum normatif terhadap UUPK, UU Perdagangan, dan PP PMSE, ditemukan bahwa kerangka hukum yang ada cukup memadai dan menempatkan platform sebagai pelaku usaha yang memiliki kewajiban hukum untuk menjamin keamanan dan keakuratan informasi, selaras dengan prinsip strict liability dan intermediary liability. Meskipun demikian, implementasi tanggung jawab ini masih menghadapi tantangan signifikan, seperti tingginya volume transaksi, sulitnya identifikasi barang palsu akibat ulasan/deskripsi tiruan, dan pelaksanaan mekanisme notice-and-takedown yang belum konsisten dan cenderung reaktif. Putusan pengadilan memperkuat bahwa kerugian akibat barang palsu adalah sah menurut hukum dan wajib diberikan ganti rugi. Dengan demikian, platform dapat dimintai tanggung jawab jika terdapat kelalaian dalam menjalankan kewajiban pengawasan minimal, dan efektivitas perlindungan konsumen masih memerlukan penguatan mekanisme pengawasan serta harmonisasi penegakan hukum.
Copyrights © 2025