Studi ini bertujuan untuk mempelajari masalah yang dihadapi anak asuh terkait hak waris mereka dan solusi yang dapat diambil untuk meningkatkan perlindungan hukum mereka. Penelitian ini dilakukan secara kualitatif menggunakan yuridis normatif, yang melibatkan wawancara dengan pengasuh dan pemeriksaan dokumen hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada ketidakpastian hukum tentang hak waris anak asuh karena orang tidak memahami peraturan terkait dan tidak mengakui hak waris dalam hukum positif. Peningkatan sosialisasi dan pelatihan pengasuh panti asuhan tentang hak waris anak asuh adalah beberapa solusi yang diusulkan. Artikel ini memberikan kontribusi penting untuk pengembangan kebijakan hukum yang lebih menerima dan memadai untuk anak asuh yang ingin memperoleh hak-hak mereka dengan adil dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Copyrights © 2025