Penulisan ini mengangkat faktor penyebab tindak pidana pertambangan minyak dan gas bumi tanpa izin (Illegal Drilling) di Kabupaten Musi Banyuasin dalam perspektif kriminologi. Bertujuan untuk memberikan informasi pemahaman kepada masyarakat di Kabupaten Muba. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah menggunakan pendekatan hukum Normatif. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pertambangan minyak dan gas bumi tanpa izin adalah akan di jerat dengan ketentuan Pasal 53 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah dirubah dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang (Perpu) nomor 2 tahun 2022 tentang Undang-undang Cipta Kerja menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda paling tinggi 50 milyar rupiah. Faktor penyebab tindak pidana pertambangan minyak dan gas bumi tanpa izin (Illegal Drilling) Di Kabupaten Musi Banyuasin diantaranya faktor ekonomi, Keterbatasan sarana dan prasarana, Kurangnya kesadaran hukum masyarakat, Adanya pemodal dan beking.
Copyrights © 2025