Sistem pengupahan di Indonesia pada dasarnya dirancang untuk memberikan perlindungan hukum dan memastikan penghidupan layak bagi pekerja sesuai amanat Pasal 27 ayat (2) UUD 1945. Namun, dalam praktiknya, masih terdapat kesenjangan penerapan di sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Perubahan ketentuan pengupahan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 yang merevisi PP Nomor 36 Tahun 2021 belum sepenuhnya menjawab tantangan tersebut. Hubungan kerja informal yang dominan, rendahnya literasi hukum ketenagakerjaan serta minimnya pencatatan perjanjian kerja, menjadi hambatan utama. Hal tersebut mengakibatkan pekerja UMKM kerap menerima upah di bawah standar yang berlaku. Penelitian ini bertujuan meninjau secara yuridis dampak pemberian upah minimum provinsi (UMP) terhadap perlindungan hukum pekerja UMKM, dengan menelaah kesesuaian antara norma hukum (das sollen) dan implementasinya (das sein). Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan yang relevan. Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa secara normatif perlindungan hukum terhadap pengupahan pekerja UMKM sudah tersedia namun belum komprehensif dan implementasinya lemah akibat faktor struktural dan kultural. Oleh karena itu, diperlukan langkah perbaikan berupa formalisasi hubungan kerja dengan sistem pencatatan sederhana, peningkatan literasi hukum bagi pekerja dan pelaku UMKM, serta penyesuaian formula UMP yang lebih adaptif terhadap karakteristik UMKM tanpa mengorbankan hak pekerja. Dengan demikian, perlindungan hukum yang diberikan tidak hanya berhenti pada tataran peraturan, tetapi juga terwujud secara substantif di lapangan.
Copyrights © 2025