Pelaksanaan tender idealnya menciptakan kompetisi yang sehat melalui persaingan harga, kualitas, dan efisiensi antar pelaku usaha. Namun dalam praktiknya, tender sering dimanipulasi melalui persengkongkolan yang menghasilkan persaingan semu dan menciptakan posisi dominan secara artifisial. Penelitian ini bertujuan untuk memahami bentuk penyalahgunaan posisi dominan dalam tender melalui analisis terhadap putusan KPPU No. 24/KPPU-I/2020 dan Putusan KPPU No. 17/KPPU-L/2024. Kedua perkara tersebut menunjukkan bahwa persengkongkolan tender bukan hanya melanggar Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999, tetapi juga memenuhi unsur penyalahgunaan posisi dominan sebagaimana diatur dalam Pasal 25, karena para pelaku usaha terbukti menguasai proses tender melalui pengaturan penawaran, dokumen, hingga skenario pemenang tender. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konsep hukum, dan studi kasus terhadap putusan KPPU. Analisis dilakukan dengan menelaah struktur persekongkolan, pola dominasi, serta pertimbangan hukum majelis yang cenderung menggunakan pendekatan per se illegal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persengkongkolan tender menciptakan dominasi pasar semu yang merugikan pelaku usaha lain, menghilangkan kompetisi efektif, dan merusak integritas sistem pengadaan. Penelitian ini menegaskan pentingnya menjaga persaingan usaha yang sehat sebagai fondasi transparansi, efisiensi, dan keadilan dalam proses tender.
Copyrights © 2025