Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengesahan kutipan akta kelahiran dalam keterlambatan pencatatan berdasarkan hukum progresif dengan studi pada Penetapan Pengadilan Negeri Bangli Nomor 1/Pdt.P/2019/PN. Bli. Fokus penelitian diarahkan pada syarat sah akta kelahiran menurut hukum administrasi negara, akibat hukum dari pengesahan tersebut, serta analisis yuridis terhadap pertimbangan hakim berdasarkan teori hukum progresif. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus Mahkamah Agung melarang penetapan yang menyatakan sahnya suatu akta, hakim dalam perkara ini tetap mengabulkan permohonan karena mempertimbangkan adanya kekosongan norma (rechts vacuum) dan mengedepankan asas kemanusiaan dalam hukum progresif. Putusan tersebut memberikan jaminan kepastian hukum dan kemanfaatan bagi pemohon tanpa mengabaikan nilai keadilan substantif. Dengan demikian, penerapan hukum progresif dalam perkara ini menunjukkan bahwa hukum harus melayani manusia, bukan sebaliknya, serta menegaskan peran hakim sebagai penemu hukum dalam rangka mewujudkan keadilan yang berorientasi pada kemanfaatan sosial.
Copyrights © 2025