Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Indonesia memunculkan berbagai dugaan pelanggaran dan konflik kepentingan yang menimbulkan kekhawatiran terhadap integritas demokrasi. Salah satu instrumen konstitusional yang dapat digunakan untuk mengawasi dugaan penyimpangan tersebut adalah hak angket DPR, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan UU No. 17 Tahun 2014. Fokus utama tulisan ini adalah menganalisis efektivitas pelaksanaan hak angket dalam merespons dugaan kecurangan Pemilu 2024 serta mengidentifikasi hambatan implementasinya. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur akademik terkait. Hasil kajian menunjukkan bahwa efektivitas hak angket sangat bergantung pada dukungan politik internal DPR, soliditas lintas fraksi, dan komitmen terhadap prinsip checks and balances. Meskipun secara normatif hak angket memiliki landasan hukum yang kuat, praktik politik transaksional dan dominasi koalisi pemerintah sering kali menghambat penerapannya. Hak angket tetap penting untuk menjaga transparansi demokrasi dan memperbaiki kualitas pemilu di masa mendatang.
Copyrights © 2025