Pelayanan administrsi publik berbasis Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan langkah strategis pemerintah dalam menciptakan efisiensi dan transparansi. Meskipun SPBE diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, tantangan terkiat kepastian hukum masih menjadi isu penting. Kepastian hukum diperlukan untuk melindungi hak-hak masyarakat, menjamin keamanan data, dan mengindari penyalahguanaan kekuasaan. Hasil menunjukan bahwa meskipun berkembangnya teknologi yang mendukung layanan, masih terdapat kendala, seperti rendahnya literasi digital dan infrastruktur yang tidak merata. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk menerapkan regulasi yang jelas dan melibatkan masyarakat dalam proses admininistrasi. Dengan memperkuat kepastian hukum, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan layanan publik digital dengan baik, meningkatkan akuntablilitas pemerintah, dan mendorong partisipasi aktif dari masyarakat. Diharapkan ini dapat memebrikan wawasan pentingnya kepastian hukum dalam meningkatkan pelayanan berbasis SPBE.
Copyrights © 2025