Ibu Kota Nusantara (IKN) digadang-gadang sebagai mahakarya pembangunan yang akan membawa Indonesia menuju era baru. Namun, proyek ambisius ini menuai kontroversi terkait transparansi, efektivitas, ketumpang tindihan kebijakan dan kemungkinan penyimpangan, termasuk dugaan praktik penyelewengan kekuasaan dalam pengadaan lahan dan pengelolaan anggaran. Artikel ini membahas apakah pembangunan IKN merupakan langkah maju atau justru membuka celah bagi para oknum di negeri ini untuk melancarkan niat buruk. Fokus utama kajian ini adalah peran hukum agraria dalam menjamin keadilan dan kepastian hukum dalam proses alih fungsi lahan serta perlindungan terhadap hak masyarakat adat dan pemilik tanah. Melalui analisis yuridis dan studi kasus, artikel ini mengeksplorasi bagaimana hukum agraria dapat berfungsi sebagai instrumen kontrol dalam proyek IKN serta tantangan yang dihadapi dalam implementasinya. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa tanpa pengawasan ketat dan kebijakan yang berpihak pada kepentingan publik, pembangunan IKN berpotensi menjadi ladang eksploitasi kepentingan yang merugikan masyarakat luas.
Copyrights © 2025