Konstitusi merupakan hukum dasar tertinggi yang memiliki peran penting dalam struktur ketatanegaraan modern. Konstitusi berfungsi sebagai sumber legitimasi, kerangka normatif, sekaligus pembatas kewenangan bagi penyelenggara negara. Penelitian ini menelaah kedudukan konstitusi sebagai landasan hukum tertinggi dengan mengkaji fungsi, prinsip, serta dampaknya terhadap sistem hukum dan politik di Indonesia. Kajian dilakukan menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan analisis perbandingan terhadap praktik konstitusional di beberapa negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstitusi tidak hanya mengatur hubungan antar-lembaga negara, tetapi juga menjamin hak-hak konstitusional warga sebagai dasar bagi negara hukum yang demokratis. Oleh karena itu, supremasi konstitusi perlu dijaga melalui mekanisme pengujian undang-undang, pembatasan kekuasaan, dan keterlibatan publik dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
Copyrights © 2025