Wacana pengembalian pemilihan kepala daerah (Pilkada) kepada DPRD kembali memicu perdebatan konstitusional di Indonesia. Penelitian ini menganalisis wacana tersebut melalui perspektif hukum tata negara dan politik hukum dengan menitikberatkan pada penafsiran Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, yurisprudensi Mahkamah Konstitusi, dan kepentingan politik yang melatarbelakanginya. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, historis, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun frasa “dipilih secara demokratis” sering dijadikan dasar open legal policy, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022 telah mengintegrasikan Pilkada ke dalam rezim pemilihan umum dengan standar demokrasi yang lebih tinggi. Secara politik hukum, wacana pemilihan oleh DPRD mencerminkan kecenderungan konsolidasi kekuasaan elite melalui narasi efisiensi dan stabilitas. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemilihan kepala daerah oleh DPRD bersifat inkonstitusional secara material karena menegasikan hak pilih rakyat dan prinsip kedaulatan rakyat. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan penguatan Pilkada langsung melalui reformasi kepartaian, pengaturan pembiayaan politik, dan penguatan pengawasan hukum.
Copyrights © 2026