Keberadaan hakim ad hoc dalam sistem peradilan Indonesia kerap dipahami sebagai solusi sementara untuk mengatasi krisis integritas peradilan. Namun demikian, terdapat perbedaan mendasar antara hakim ad hoc pada tindak pidana khusus dan Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Hakim Ad Hoc PHI tidak lahir sebagai mekanisme transisional, melainkan sebagai kebutuhan permanen yang berakar pada karakteristik hukum ketenagakerjaan sebagai lex specialis yang memiliki dimensi sosiologis dan ekonomis yang kuat. Penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual dan komparatif dengan menelaah konstruksi normatif, rasionalitas pembentukan, serta praktik peradilan hubungan industrial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterbatasan hakim karier dalam menjangkau keadilan substansial pada perkara hubungan industrial menempatkan Hakim Ad Hoc PHI sebagai elemen esensial dalam proses peradilan. Dengan kompetensi praktis dan perspektif sosiologis yang dimilikinya, Hakim Ad Hoc PHI berperan penting dalam mewujudkan keadilan bermartabat dan prinsip ex aequo et bono, sekaligus memperkuat fungsi Mahkamah Agung dalam menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif.
Copyrights © 2026