Perkembangan bisnis modern menekankan efisiensi dalam penyusunan kontrak melalui penggunaan klausula baku (standard form clauses). Meskipun praktis, klausula ini sering menimbulkan ketidakseimbangan posisi para pihak dan risiko ketidakadilan kontraktual, terutama bagi pihak yang lebih lemah. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan kualitatif untuk menganalisis regulasi KUHPerdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, literatur, putusan pengadilan, serta praktik kontrak bisnis di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa klausula baku dapat mempermudah administrasi kontrak, tetapi berpotensi menimbulkan ketidakadilan karena kurangnya transparansi, bahasa hukum kompleks, dan keterbatasan pengawasan. Studi komparatif dengan Uni Eropa dan Inggris menekankan prinsip fairness dan reasonableness sebagai standar evaluasi. Penelitian ini menyimpulkan perlunya mekanisme preventif dan penguatan regulasi untuk melindungi pihak lemah dan menciptakan kontrak yang efisien sekaligus adil.
Copyrights © 2025