Investasi asing memiliki peran penting dalam pembangunan ekonomi Indonesia, namun keberlanjutannya sangat bergantung pada kepastian hukum dan perlindungan investor. Penelitian ini bertujuan menganalisis kepastian hukum dalam investasi asing melalui kajian perjanjian investasi dan mekanisme perlindungan investor di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan kualitatif, yuridis-normatif, dan komparatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang mencakup peraturan perundang-undangan nasional, perjanjian bilateral dan multilateral, putusan arbitrase internasional, literatur akademik, dan laporan lembaga internasional. Analisis dilakukan secara deskriptif kualitatif untuk menilai kepastian hukum, perlindungan investor, mekanisme penyelesaian sengketa, serta kesesuaian praktik nasional dengan standar internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia memiliki kerangka regulasi yang jelas, praktik implementasi masih menghadapi kendala seperti birokrasi kompleks, koordinasi antar lembaga yang terbatas, dan interpretasi hukum yang berbeda. Arbitrase internasional menjadi mekanisme utama penyelesaian sengketa, sementara prinsip good corporate governance dan edukasi hukum meningkatkan kepastian hukum bagi investor. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas lembaga, dan harmonisasi praktik dengan standar internasional untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Copyrights © 2025