Perkembangan teknologi informasi telah mendorong meningkatnya aktivitas perdagangan elektronik di Indonesia. Namun, pertumbuhan ini juga menghadirkan berbagai persoalan hukum, khususnya terkait perlindungan hak konsumen dalam transaksi digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi konsumen serta mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia dalam transaksi e-commerce. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang relevan, literatur hukum, serta praktik kasus. Hasil kajian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, menjadi landasan utama bagi perlindungan konsumen di ranah digital. Meskipun secara normatif regulasi telah mengatur hak dan kewajiban para pihak, dalam praktiknya masih terdapat kelemahan dalam implementasi, termasuk keterbatasan mekanisme pengawasan dan penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan literasi hukum masyarakat, serta peran aktif pemerintah dalam memastikan perlindungan konsumen di era perdagangan elektronik.
Copyrights © 2025