cover
Contact Name
Asty Raisha Agma
Contact Email
astyraishaagma@gmail.com
Phone
+6282384495089
Journal Mail Official
samudrailmuindonesia01@gmail.com
Editorial Address
Alamat : Jl. Raya, Jl. Lolo Gn. Sarik Lubuk Minturun Blok A/2, Kec. Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat 25158
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
JIH
ISSN : 31232760     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Jurnal Ilmu Hukum merupakan media publikasi ilmiah yang memuat hasil penelitian, kajian konseptual, dan analisis kritis di bidang hukum. Jurnal ini berfokus pada pengembangan ilmu hukum, baik dalam aspek teori maupun praktik, yang meliputi hukum pidana, hukum perdata, hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum internasional, hukum bisnis, dan cabang-cabang hukum lainnya. Tujuannya adalah untuk memberikan kontribusi akademik dan solusi terhadap permasalahan hukum yang berkembang di masyarakat, serta menjadi sarana pertukaran informasi dan gagasan bagi akademisi, praktisi, dan pembuat kebijakan di bidang hukum.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 6 Documents
Tinjauan Hukum Perlindungan Data Pribadi dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia PELIA ELZA
Jurnal Ilmu Hukum Vol. 1 No. 1 (2025): September-November
Publisher : Jurnal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat telah membawa dampak besar terhadap pola interaksi masyarakat, termasuk dalam pemanfaatan data pribadi. Di Indonesia, data pribadi merupakan bagian dari hak privasi yang wajib dilindungi oleh negara melalui perangkat hukum yang memadai. Namun, realitas menunjukkan bahwa kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi masih kerap terjadi, menimbulkan keresahan serta ketidakpastian hukum. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap data pribadi di Indonesia dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang baru disahkan. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menemukan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki sejumlah instrumen hukum yang mengatur data pribadi, masih terdapat berbagai kelemahan, baik dari segi harmonisasi aturan, sanksi, maupun mekanisme penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan sinkronisasi regulasi, peningkatan kesadaran publik, serta penguatan lembaga pengawas agar perlindungan data pribadi dapat berjalan efektif dan menjamin hak warga negara.
Kedudukan dan Fungsi Barang Bukti serta Alat Bukti dalam Proses Pemeriksaan Perkara Pidana Sari Marlina
Jurnal Ilmu Hukum Vol. 1 No. 1 (2025): September-November
Publisher : Jurnal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Barang bukti dan alat bukti memegang peran yang sangat penting dalam proses pemeriksaan perkara pidana. Keduanya tidak hanya berfungsi sebagai dasar penilaian hakim dalam menemukan kebenaran materiil, tetapi juga menjadi instrumen utama dalam memastikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak terdakwa maupun korban. Kedudukan barang bukti lebih menekankan pada objek atau benda yang berkaitan langsung dengan tindak pidana, sedangkan alat bukti merujuk pada sarana yang secara hukum dapat dipergunakan untuk membuktikan terjadinya suatu tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Artikel ini membahas bagaimana peran barang bukti dan alat bukti dalam proses peradilan pidana, mulai dari tahap penyidikan hingga persidangan, serta menganalisis hubungan keduanya dalam pembuktian. Melalui kajian normatif, ditemukan bahwa keberadaan barang bukti dan alat bukti sangat menentukan arah putusan hakim. Oleh karena itu, pengelolaan dan penilaian terhadap barang bukti maupun alat bukti harus dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan ketidakadilan dan kesalahan dalam penerapan hukum.
Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Transaksi Perdagangan Elektronik analaagusnur
Jurnal Ilmu Hukum Vol. 1 No. 1 (2025): September-November
Publisher : Jurnal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah mendorong meningkatnya aktivitas perdagangan elektronik di Indonesia. Namun, pertumbuhan ini juga menghadirkan berbagai persoalan hukum, khususnya terkait perlindungan hak konsumen dalam transaksi digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi konsumen serta mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia dalam transaksi e-commerce. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang relevan, literatur hukum, serta praktik kasus. Hasil kajian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, menjadi landasan utama bagi perlindungan konsumen di ranah digital. Meskipun secara normatif regulasi telah mengatur hak dan kewajiban para pihak, dalam praktiknya masih terdapat kelemahan dalam implementasi, termasuk keterbatasan mekanisme pengawasan dan penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan literasi hukum masyarakat, serta peran aktif pemerintah dalam memastikan perlindungan konsumen di era perdagangan elektronik.
Penerapan Asas Legalitas dalam Penindakan Korupsi di Tingkat Daerah Asty Raisha Agma
Jurnal Ilmu Hukum Vol. 1 No. 1 (2025): September-November
Publisher : Jurnal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini membahas penerapan asas legalitas dalam upaya penindakan kasus korupsi di tingkat daerah. Asas legalitas, yang menekankan bahwa tidak ada perbuatan yang dapat dipidana tanpa adanya ketentuan hukum yang mengaturnya terlebih dahulu, menjadi prinsip penting dalam menjamin kepastian hukum. Namun, dalam praktiknya, penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi sering kali menghadapi kendala, seperti tumpang tindih regulasi, perbedaan penafsiran hukum, serta adanya intervensi kepentingan politik di daerah. Melalui pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap undang-undang dan putusan pengadilan terkait, penelitian ini menemukan bahwa meskipun asas legalitas telah dijadikan dasar dalam proses peradilan, pelaksanaannya belum sepenuhnya konsisten. Hal ini terlihat dari masih adanya kasus di mana penegakan hukum lebih dipengaruhi oleh faktor non-yuridis dibandingkan murni berdasarkan ketentuan hukum. Penelitian ini menegaskan pentingnya harmonisasi peraturan perundang-undangan dan penguatan independensi aparat penegak hukum agar asas legalitas dapat diterapkan secara konsisten dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat daerah.
Implementasi Hukuman Mati bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi dalam Keadaan Tertentu Berdasarkan Pasal 2 Ayat (2) UU Tipikor Cisia Padila
Jurnal Ilmu Hukum Vol. 1 No. 1 (2025): September-November
Publisher : Jurnal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini mengkaji penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Fokus utamanya adalah pada bagaimana hukuman mati diposisikan sebagai upaya ultimum remedium dalam menghadapi tindak pidana korupsi yang menimbulkan dampak besar terhadap perekonomian negara dan hajat hidup orang banyak. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun hukuman mati telah diatur secara eksplisit, penerapannya menghadapi tantangan dari perspektif hak asasi manusia, politik hukum, dan efektivitas pencegahan korupsi. Penelitian ini merekomendasikan perlunya keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas dan penghormatan terhadap prinsip hak asasi manusia.
Kedudukan Hukum Penempatan Kata Undangan Dalam Surat Panggilan Oleh Penyidik Terhadap Terlapor Atas Dugaan Tindak Pidana M. Aslam Fadli
Jurnal Ilmu Hukum Vol. 1 No. 2 (2025): Desember-Februari
Publisher : Jurnal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemanggilan terlapor dalam tahap penyidikan merupakan tindakan hukum yang bersifat pro justitia dan secara normatif diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun, dalam praktik sering ditemukan penggunaan istilah “undangan” dalam surat yang dikeluarkan oleh penyidik kepada terlapor untuk memberikan keterangan atas dugaan tindak pidana. Penggunaan istilah tersebut menimbulkan persoalan hukum terkait keabsahan tindakan penyidik serta kepastian hukum bagi pihak yang dipanggil. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum penggunaan kata “undangan” dalam surat pemanggilan oleh penyidik terhadap terlapor ditinjau dari ketentuan peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum acara pidana, dan uji keabsahan tindakan penyidik. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan asas hukum acara pidana, serta analisis keabsahan formil tindakan penyidik. Hasil analisis menunjukkan bahwa KUHAP tidak mengenal istilah “undangan” dalam konteks pemanggilan pihak untuk kepentingan penyidikan, melainkan secara tegas mengatur penggunaan surat panggilan yang bersifat mengikat secara hukum. Penggunaan kata “undangan” dinilai tidak sejalan dengan asas legalitas, asas kepastian hukum, dan asas due process of law, sehingga berpotensi menimbulkan cacat formil dalam tindakan pemanggilan. Konsekuensi hukumnya adalah tidak timbulnya kewajiban hukum bagi terlapor untuk memenuhi panggilan tersebut serta terbukanya kemungkinan pengujian keabsahan tindakan penyidik melalui mekanisme praperadilan. Penelitian ini merekomendasikan agar penyidik secara konsisten menggunakan terminologi dan prosedur pemanggilan sebagaimana diatur dalam KUHAP guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak-hak terlapor.

Page 1 of 1 | Total Record : 6