Penelitian ini membahas kekerasan dalam rumah tangga sebagai alasan perceraian dengan membandingkan pengaturan dalam hukum Islam dan Undang-Undang Perlindungan Perempuan di Indonesia. Tujuannya untuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi perempuan dalam mengajukan perceraian karena kekerasan serta efektivitas perlindungan hukum yang ada. Metode yang digunakan adalah studi pustaka berupa analisis literatur dari berbagai sumber terkait. Hasil studi menunjukkan bahwa baik hukum Islam maupun undang-undang nasional mengakui kekerasan sebagai alasan sah perceraian, tetapi kendala pembuktian, tekanan sosial, dan proses hukum yang kompleks masih menghambat perlindungan efektif bagi korban. Kesimpulannya, sinergi antara hukum Islam dan undang-undang perlindungan perempuan perlu diperkuat untuk memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi perempuan korban kekerasan.
Copyrights © 2025