Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas perlindungan hukum preventif dan represif bagi wajib pajak dalam pemeriksaan pajak di Indonesia. Perlindungan hukum preventif dimaksudkan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak wajib pajak sejak proses pemeriksaan berlangsung, sedangkan perlindungan hukum represif diberikan setelah timbulnya sengketa atau tindakan yang merugikan wajib pajak. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara normatif regulasi sudah mengatur hak wajib pajak secara cukup komprehensif, implementasinya masih menghadapi kendala, antara lain keterbatasan akses informasi, ketimpangan posisi antara fiskus dan wajib pajak, efektivitas pengawasan internal, serta hambatan dalam penyelesaian sengketa yang cepat dan berkeadilan. Oleh karena itu, peningkatan kualitas tata kelola pemeriksaan berbasis manajemen risiko, edukasi perpajakan yang berkelanjutan, penguatan penyelesaian sengketa non-litigasi, serta konsistensi pelaksanaan putusan peradilan menjadi langkah strategis untuk memperkuat perlindungan hak wajib pajak. Perlindungan hukum yang efektif berpotensi meningkatkan kepercayaan publik terhadap otoritas pajak, mendorong kepatuhan sukarela, serta mendukung keberlanjutan penerimaan negara.
Copyrights © 2025