Pembiayaan bermasalah merupakan suatu kondisi di mana terjadi penyimpangan utama dalam pembayaran pembiayaan, menyebabkan keterlambatan dalam pembayaran atau memerlukan tindakan hukum dalam proses pembayaran, dengan potensi menyebabkan kerugian bagi koperasi. Seperti halnya yang terjadi di BMT Dana Mentari Purwokerto ada sebanyak 50 anggota yang mengalami pembiayaan bermasalah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan melihat bagaimana strategi BMT Dana Mentari Muhammadiyah Purwokerto dalam menghadapi masalah pada anggota yang mengalami pembiayaan bermasalah khususnya anggota pada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Metode yang digunakan adalah metode analisis deskriptif. Adapun sumber data dalam penelitian ini yaitu menggunakan metode pengumpulan data wawancara dan observasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa upaya dalam menyelesaikan masalah pada pembiayaan bermasalah BMT Dana Mentrai Purwokerto melakukan 3 cara diantaranya yaitu : Rescheduling, Restructuring, Reconditioning.
Copyrights © 2024