ADHAPER
Vol. 9 No. 01 (2023): Juni

PENYELESAIAN SENGKETA DENGAN MEDIASI NON-LITIGASI UNTUK KEPASTIAN HUKUM

Riyanto, Faiz Fadhlurrohman (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2023

Abstract

Abstract Disputes are an inevitable consequence of the dynamics of legal relations in society, requiring effective, efficient, and fair dispute resolution mechanisms. Non-litigation mediation is an important instrument in resolving disputes outside of court, both in Indonesia and Singapore. This article aims to analyze the role of non-litigation mediation in dispute resolution and compare the legal, institutional, and implementation frameworks in Indonesia and Singapore. This study uses a normative juridical method with a regulatory, comparative, and conceptual approach. The results show that although both countries recognize mediation as an alternative to dispute resolution, Singapore has a more integrated and professional system supported by a strong culture of legal compliance, while in Indonesia, non-litigation mediation still faces normative and implementation obstacles. This study emphasizes the importance of strengthening regulations, institutionalizing mediators, and harmonizing dispute resolution systems to improve the effectiveness of non-litigation mediation in Indonesia. Keywords: dispute resolution; alternative dispute resolution; comparative study;   Abstrak Sengketa merupakan konsekuensi yang tidak terpisahkan dari dinamika hubungan hukum dalam masyarakat, sehingga diperlukan mekanisme penyelesaian yang efektif, efisien, dan berkeadilan. Mediasi non-litigasi menjadi salah satu instrumen penting dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan, baik di Indonesia maupun Singapura. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis peran mediasi non-litigasi dalam penyelesaian sengketa serta membandingkan kerangka hukum, kelembagaan, dan implementasinya di Indonesia dan Singapura. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, komparatif, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kedua negara sama-sama mengakui mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa, Singapura memiliki sistem yang lebih terintegrasi, profesional, dan didukung oleh budaya kepatuhan hukum yang kuat, sedangkan di Indonesia mediasi non-litigasi masih menghadapi kendala normatif dan implementatif. Studi ini menegaskan pentingnya penguatan regulasi, institusionalisasi mediator, dan harmonisasi sistem penyelesaian sengketa guna meningkatkan efektivitas mediasi non-litigasi di Indonesia. Kata Kunci: penyelesaian sengketa; alternatif penyelesaian sengketa; studi komparatif;

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

ADHAPER

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata focuses on publishing scientific articles based on research, conceptual studies, and critical analyses in the field of law, particularly Civil Procedure Law and Dispute Resolution. This journal aims to support the development of legal science and contribute to ...