Abstract This research is an empirical legal research which examines the applicable legal provissions regarding the legal protection of passengers without a seat on the Rapih Dhoho train, using an empirical juridical approach then analyzed with descriptively qualitatively to make it easier to draw conclusions and answer the problems posed. The results of this study indicate that the service facilities at KA Rapih Dhoho are not in accordance with the minimum service standards specified in Regulation of the Minister of Transportation (Permenhub) No. 63 Tahun 2019 and not paying attention to the SPM during the trip mainly to standing passengers for KA Rapih Dhoho which enforces ticket sales without seats. And regarding legal protection for passengers KA Rapih Dhoho is not accomplished according to Article 132 verse (2) Railway Law (UU Perkeretaapian) by not providing compensation to passengers who suffer losses for which PT KAI is obliged to pay compensation as stated in Article 157 verse 3 Railway Law. so that the tickets held by passengers can be used as evidence in accordance with Article 164 HIR. Keywords: Legal Protection; Passengers; Facilities; Abstrak Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang mengkaji ketentuan hukum yang berlaku mengenai perlindungan hukum bagi penumpang tanpa tempat duduk di kereta Rapih Dhoho, menggunakan pendekatan hukum empiris kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif untuk memudahkan penarikan kesimpulan dan menjawab permasalahan yang diajukan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa fasilitas layanan di KA Rapih Dhoho tidak sesuai dengan standar layanan minimum yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 63 Tahun 2019 dan tidak memperhatikan SPM selama perjalanan, terutama bagi penumpang yang berdiri di KA Rapih Dhoho yang menerapkan penjualan tiket tanpa kursi. Dan mengenai perlindungan hukum bagi penumpang KA Rapih Dhoho, hal ini tidak dipenuhi sesuai dengan Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Perkeretaapian (UU Perkeretaapian) dengan tidak memberikan kompensasi kepada penumpang yang mengalami kerugian, padahal PT KAI wajib membayar kompensasi sebagaimana diatur dalam Pasal 157 ayat 3 Undang-Undang Perkeretaapian sehingga tiket yang dimiliki penumpang dapat digunakan sebagai alat bukti sesuai dengan Pasal 164 HIR. Kata Kunci: Perlindungan Hukum; Penumpang; fasilitas;
Copyrights © 2023