Jurnal Keadilan Hukum
Vol 1, No 2 (2020): JURNAL KEADILAN HUKUM

KLAUSULA EKSONERASI DAN KONSUMEN

Hendra Setyadi Kurnia Putra (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Jun 2021

Abstract

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tentunya manusia selalub saling berinteraksi, kegiatan interaksi tersebut sering melahirkan sebuah perjanjian, perjanjian dapat dibuat dalam bentuk lisan, namun pada umumnya sekarang perjanjian juga dibuat dalam bentuk tertulis, bahkan dengan alasan efesiensi untuk perjanjian yang bersifat umum maka perjanjian sering dibuat dalam bentuk sudah dibakukan dalam sebuah dokumen atau dapat dikatakan dengan bentuk perjanjian baku. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, Penelitian yang mengacu pada norma-norma yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Hasil dari penelitian artikel ini adalah Perjanjian yang mengandung cacat kehendak berarti tidak memenuhi syarat kesepakatan para pihak dalam membuat perjanjian, artinya perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Kehadiran Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam hal ini adalah para konsumen Hal ini ditunjukkan dengan adanya larangan kepada para pelaku usaha mencantumkan klausula baku yang berisi pengalihan tanggung jawab atau klausul eksonerasi, lebih jauh lagi jika terdapat pencantuman klausula-klausula yang terdapat dalam larangan pada Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tersebut maka mengakibatkan klausula tersebut batal demi hukum. Akan tetapi walaupun dapat berakibat batal demi hukum, tetap dalam penerapannya diperlukan adanya keberanian pihak konsumen untuk mengajukan gugatan pembatalan terhadap perjanjian yang mengandung eksonerasi tersebut.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jkh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Keadilan Hukum merupakan jurnal ilmiah yang mempublikasikan hasil penelitian, kajian konseptual, dan telaah pustaka di bidang ilmu hukum yang bertujuan mengembangkan pemikiran kritis serta memperkaya khazanah keilmuan hukum guna mendukung terwujudnya keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan ...