Banyak orang mengambil jalan pintas dalam proses pendidikan, karena mereka percaya bahwa pendidikan adalah langkah pertama untuk mendapatkan karier atau posisi. Hal ini mendorong praktik-praktik yang tidak etis dalam mendapatkan ijazah. Pemalsuan ijazah merupakan salah satu contoh tindakan ilegal yang dilakukan dalam upaya mendapatkan ijazah. Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki dampak dan fenomena penggunaan ijazah palsu yang meluas oleh pejabat publik dan pegawai negeri sipil Indonesia. Penulis mengemukakan dua hal tentang isu penggunaan ijazah palsu di Indonesia, serta alasan di baliknya dan bagaimana hal itu memengaruhi kehidupan masyarakat. Penelitian ini menggunakan data sekunder dan pendekatan hukum normatif. Sumber hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik analisis kualitatif digunakan dalam analisis data. Berdasarkan temuan penelitian, penegakan hukum pidana dan tindakan administratif terhadap pegawai negeri sipil (PNS) pengguna ijazah palsu masih didasarkan pada pasal-pasal Kitab UndangUndang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang masih menggolongkan pemalsuan ijazah sebagai tindak pidana pemalsuan surat. Langkah-langkah ini didasarkan pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2015 dan penegakan hukum pidana. Revisi hukum pidana di masa mendatang yang mengatur pembentukan norma, peraturan, atau standar pemidanaan serta pertanggungjawaban pidana bagi pemalsu ijazah diperlukan untuk memberantas tindak pidana pemalsuan ijazah. Kata kunci : Tindakan Administratif; Kebijakan Hukum Pidana; Ijazah Palsu.
Copyrights © 2025