Implementasi Jual beli hak atas tanah kaplingan ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan jual beli tanah kavling yang dikelola oleh pengembang maupun langsung dari perorangan, untuk mengetahui pelaksanaan dan penyelesaian masalah bila terjadi wanprestasi bagi konsumen (pembeli). Masyarakat umum mengenal ‘kavling’ sebagai tanah yang sudah dipetak-petak, namun berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman, kavling dirumuskan sebagai sebidang tanah dalam bentuk dan luas yang telah ditentukan oleh koordinator kavling (pengembang) dan konsumen (pembeli). Keterbatasan lahan (tanah) dan kebutuhan masyarakat akan lahan (tanah) di Lombok Barat yang semakin meningkat mengakibatkan lahan (tanah) diperjual belikan dalam bentuk kavling baik oleh perusahaan swasta maupun masyarakat perorangan dapat menimbulkan masalah dalam hal pelaksanaan jual beli dan perlindungan hukum bagi konsumen (pembeli) yang membutuhkan penanganan segera untuk dilakukan penelitian dalam rangka mencari solusi. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Data yang dipergunakan adalah data primer dan data sekunder. Sampel diambil dengan cara non random sampling. Analisis dilakukan secara deskriptif, yang akan menggambarkan, memaparkan dan mengungkapkan bagaimana sesungguhnya pelaksanaan jual beli tanah kavling di Lombok Barat. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pelaksanaan jual beli tanah kavling di Lombok Barat dapat dilaksanakan oleh pengembang atau masyarakat perorangan yang memberikan kuasa kepada pengembang untuk mengkavling tanah mereka dengan konsumen (pembeli) yang dilaksanakan dengan membuat akta pengikatan jual beli di Notaris dan pembuatan akta jual beli. Jual beli dihadapan PPAT akan mendapat perlindungan hukum apabila terjadi sengketa pemilikan tanah kavling sedangkan dalam jual beli tanah kavling masalah yang timbul terkait pembatalan bias dilakukan musyawarah mufakat dank e pengadilan apabila tidak ditemukan jalan keluar.
Copyrights © 2022