Berkenaan dengan semakin meningkatnya ketertarikan masyarakat dan banyaknya penyalahgunaan, pihak perusahaan penerbit kartu kredit idealnya harus memberikan penjelasan sampai risiko yang mungkin terjadi terhadap produk kartu kredit yang ditawarkannya kepada calon konsumen. Penjelasan mengenai klausula-klausula dalam perjanjian penerbitan kartu kredit yang diberikan juga bermaksud agar pemegang kartu kredit merasa bertanggung jawab untuk memenuhi prestasinya seperti yang disepakati dalam perjanjian penerbitan kartu kredit. Asas Keseimbangan Merupakan Asas Dalam Hukum Perjanjian Indonesia Yang Merupakan Asas Kelanjutan Dari Asas Persamaan Yang Menghendaki Keseimbangan Hak Dan Kewajiban Antara Para Pihak Dalam Perjanjian. Asas Keseimbangan Ini Sangat Sulit Diterapkan Dalam Lembaga Pembiayaan Termasuk Dalam Perjanjian Penerbitan Kartu Kredit. Dalam Rangka Menyeimbangkan Kedudukan Para Pihak, Maka Upaya Pelaksanaan Asas Keseimbanga Ini Memang Tidak Dapat Ditemukan Dalam Perjanjian Penerbitan Kartu Kredit.
Copyrights © 2022