Indonesia mempunyai tiga sistem waris dalam hukum adat yaitu patrilineal, matrilineal dan parental, yang dalam penerapannya akan terdapat perbedaan yang signifikan. Secara khusus, penulisan ini akan membahas dan menganalisis terkait sistem waris patrilineal yang hidup secara turun temurun dalam suku adat batak. Tujuan penulisan ini yaitu untuk memahami secara rinci terkait kedudukan perempuan dalam perolehan harta waris serta upaya yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan akibat pembagian harta. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif yang akan didasarkan pada norma, asas-asas, teori serta hukum adat yang berlaku dan juga menggunakan pendekatan statute approach yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan terutama peraturan adat dari suku batak dan study case untuk memberikan solusi dalam rangka menyelesaikan permasalahan yang muncul. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun perempuan dalam suku adat ini tidak mendapatkan harta waris melalui sistem patrilineal, namun mereka akan mendapatkan harta melalui sistem hibah dan apabila terdapat permasalahan yang muncul akibat pembagian harta, maka dapat diselesaikan secara kekeluargaan atau melalui pengadilan.
Copyrights © 2023