Sistem hukum waris adat yang bersifat pluralistik menciptakan berbagai fokus dalam pembagian hak waris. Dalam tata cara menangani pembagian warisan, seringkali muncul sengketa dalam pelaksanaan hukum waris adat. Penulisan ini berisi analisis terhadap penyelesaian sengketa dalam konteks hukum waris adat patrilineal, matrilineal, dan bilateral. Temuan analisis menunjukkan bahwa masyarakat cenderung mengedepankan nilai-nilai rukun, damai, dan musyawarah sebagai pendekatan utama dalam menyelesaikan perselisihan.Dalam menerapkan prinsip musyawarah dan mufakat, terutama dalam kerangka hukum waris adat, masyarakat di beberapa wilayah umumnya lebih memilih pendekatan yang bersifat kekeluargaan. Proses musyawarah yang dipimpin oleh tokoh masyarakat atau pemimpin adat dijadikan cara untuk mencapai kesepakatan tanpa merugikan pihak lain. Lebih lanjut, prinsip musyawarah dan mufakat menjadi sikap saling menghormati untuk memelihara hubungan positif di antara ahli waris.
Copyrights © 2023