Hukum adat merupakan peraturan hukum asli bangsa Indonesia, hukum adat merupakan peraturan yang tidak tertulis tetapi tumbuh dan berkembang dan dapat dipertahankan karena kesadaran hukum masyarakatnya. Posisi hukum adat sendiri tidak tertulis berbeda dengan hukum continental sebagai hukum yang tertulis. Dalam peraturan hukum adat diatur juga hukum waris adat yang dipengaruhi oleh beberapa hal seperti garis keturunan dan lain sebagainya. Sistem kewarisan Minangkabau berbeda dengan sistem waris pada perdata, yang dimana pada sistem ini mereka menggunakan sistem waris adat. Harta waris di Minangkabau terdiri dari sako dan pusako. Pada hal ini masing-masing daerahnya memiliki peraturan sendiri dengan kebijakan yang mengatur daerah tersebut. Hukum adat ini lahir dari keinginan, kebutuhan manusia untuk bisa hidup secara adil dan beradab sebagai akulturasi peradaban manusia.
Copyrights © 2023