Indonesian Journal of Social Sciences and Humanities
Vol. 3 No. 2 (2023): Juli - Desember 2023

Sistem Hukum Waris Adat Minangkabau

Naurah Tania Putri (Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur)
Syadzaya Nailufar (Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur)



Article Info

Publish Date
26 Dec 2023

Abstract

Hukum adat merupakan peraturan hukum asli bangsa Indonesia, hukum adat merupakan peraturan yang tidak tertulis tetapi tumbuh dan berkembang dan dapat dipertahankan karena kesadaran hukum masyarakatnya. Posisi hukum adat sendiri tidak tertulis berbeda dengan hukum continental sebagai hukum yang tertulis. Dalam peraturan hukum adat diatur juga hukum waris adat yang dipengaruhi oleh beberapa hal seperti garis keturunan dan lain sebagainya. Sistem kewarisan Minangkabau berbeda dengan sistem waris pada perdata, yang dimana pada sistem ini mereka menggunakan sistem waris adat. Harta waris di Minangkabau terdiri dari sako dan pusako. Pada hal ini masing-masing daerahnya memiliki peraturan sendiri dengan kebijakan yang mengatur daerah tersebut. Hukum adat ini lahir dari keinginan, kebutuhan manusia untuk bisa hidup secara adil dan beradab sebagai akulturasi peradaban manusia.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

ijssh

Publisher

Subject

Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Indonesian Journal of Social Sciences and Humanities (IJSSH) hadir sebagai platform publikasi ilmiah bagi mahasiswa, guru, dosen, praktisi, maupun peneliti yang berfokus pada dinamika ilmu sosial dan humaniora. Jurnal ini berkomitmen untuk mendiseminasikan hasil riset dan kajian kritis yang relevan ...