Hukum waris, baik dalam konteks hukum perdata maupun hukum kekeluargaan, memiliki peran signifikan dalam distribusi warisan yang adil di masyarakat Jawa. Meskipun mayoritas penduduk Jawa mengikuti keyakinan Islam, sebagian besar individu memilih untuk menyelesaikan masalah warisan dengan menggunakan hukum kebiasaan. Perbedaan pendekatan antara hukum warisan tradisional Jawa dan hukum positif Indonesia, terutama terkait perlindungan hak-hak orang yatim piatu, dapat menimbulkan komplikasi hukum, termasuk perselisihan keluarga terkait alokasi aset dan kekayaan. Oleh karena itu, penting untuk menetapkan konsistensi antara hukum warisan tradisional Jawa dan hukum positif Indonesia guna memastikan jaminan warisan yang adil bagi keturunan di masa depan. Penelitian ini dapat diklasifikasikan sebagai varian penelitian hukum normatif, yang menggunakan pendekatan legislatif dan konseptual serta materi hukum primer dan sekunder untuk menghasilkan kesimpulan yang sesuai dengan pertanyaan penelitian yang diajukan
Copyrights © 2023