Dalam sistem kekerabatan patrilineal masyarakat Batak Toba, putra dan putri memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda. Dengan cara yang sama, perempuan sangat dirugikan dalam hal bagaimana tanah warisan dibagi. Hal ini pada akhirnya mengarah pada konflik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui lebih lanjut dan memahami metode yang digunakan oleh keluarga sapopparan di Kabupaten Pakkat untuk menyelesaikan sengketa pewarisan tanah. Dalam penelitian ini, metode penelitian kualitatif diterapkan. Teori Konflik George Simmel, yang berfokus pada berbagai jenis konflik dan bagaimana mereka diselesaikan dalam setiap keluarga ketika ada ketidaksepakatan atas warisan tanah, diterapkan dalam penelitian ini. Peneliti menemukan empat kasus konflik lahan warisan keluarga di Desa Karya, Kecamatan Pakkat. Temuan investigasi menunjukkan bahwa anggota keluarga. Peneliti menemukan empat kasus konflik lahan warisan keluarga di Desa Karya, Kecamatan Pakkat. Kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa anggota keluarga yang berdebat juga mengalami masalah interpersonal. Setiap keluarga telah membuat keputusan untuk menggunakan resolusi konflik dan rekonsiliasi untuk menyelesaikan perbedaan mereka.
Copyrights © 2023