Hukum waris adat merupakan suatu aturan yang dibentuk untuk suatu proses pemindahan hak-hak harta barang benda atau barang yang tidak berwujud dari umat manusia yang telah wafat lalu diserahkan terhadap seorang yang berhak menerimanya atau biasa disebut ahli warisnya. Pembagian hak waris di Indonesia terbagi atas beberapa sumber yaitu hukum waris berdasar KUHperdata, hukum waris adat, hukum waris islam, Dimana pada suatu hukum waris adat secara pembagiannya terdiri atas 3 bentuk kekeluargaan yang adalah patrilineal,, matrilineal, dan parental, Dimana dari beberapa bentuk kekeluargaan itu dapat mempunyai corak pembagian yang berbeda, anak kandung yang telah terlahir dari ibu dan ayah kandungnya biasanya dapat menjadi hak ahli waris harta peninggalan orang tuanya yang telah wafat dan anak yang tidak sedarah / anak angkat dapat juga menerima waris dari orang tua angkatnya, namun mereka tidak dapat mewarisi dari orang tua kandungnya.
Copyrights © 2023