Dalam perkawinan yang tidak dicatatkan tetapi telah memenuhi semua rukun dan standar penting yang digariskan dalam fiqh (hukum Islam) namun tidak memiliki dokumen pendataan formal dari instansi terkait sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan No 1 Tahun 1974 yang berlaku. Permintaan realisasi hak-hak tersebut seringkali menimbulkan konflik. Penelitian ini mengeksplorasi pengaruh pencatatan perkawinan terhadap hak waris istri kedua dalam konteks hukum Indonesia. Suami dan harta bersama yang diperoleh istri kedua dan suami selama masa perkawinan memerlukan rasa keadilan dan perlindungan hukum mengenai hak waris istri kedua. Metode yang digunakan adalah analisis yuridis normatif dengan studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan dan praktik hukum. Hasil menunjukkan bahwa pencatatan perkawinan berperan penting dalam melindungi kedudukan dan hak-hak yang dimiliki oleh istri kedua, yang sering kali terabaikan dalam perkawinan tidak tercatat. Penelitian ini bertujuan untuk menetapkan hak waris dan mengesahkan perkawinan melalui pengadilan agama. Hasil Akta nikah berfungsi sebagai landasan hukum untuk mencatatkan perkawinan pada panitera. Setelah perkawinan dilangsungkan di Kantor Urusan Agama akan diberikan Buku Petikan Akta yang menjadi bukti sah perkawinan yang dicatatkan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya reformasi hukum untuk memperkuat perlindungan hak-hak istri dalam konteks sosial dan hukum.
Copyrights © 2024