Penelitian ini membahas pembagian warisan pada pasangan suami istri yang berbeda agama berdasarkan perspektif hukum waris perdata di Indonesia. Fokus penelitian adalah pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 16/K/Ag/2010 yang memberikan warisan kepada istri non-Muslim melalui wasiat wajibah meskipun hukum waris Islam biasanya melarang pewarisan antara orang dengan perbedaan agama. Menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus, studi ini menyelidiki keselarasan putusan tersebut dengan prinsip-prinsip hukum waris perdata Indonesia serta implikasinya terhadap praktik pembagian waris beda agama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan ini mencerminkan upaya untuk menyeimbangkan antara hukum waris Islam dan realitas pluralisme agama di Indonesia, dengan menerapkan konsep wasiat wajibah untuk memberikan hak waris kepada istri non-Muslim. Putusan ini membawa implikasi signifikan, membuka jalan bagi ahli waris beda agama untuk mengklaim hak waris mereka dan memperluas interpretasi hukum waris dalam konteks keberagaman agama. Meskipun masih menghadapi tantangan dalam penerapannya, putusan ini telah berkontribusi pada evolusi hukum waris di Indonesia, mendorong sistem hukum untuk lebih adaptif terhadap kompleksitas hubungan keluarga dalam masyarakat modern.
Copyrights © 2024