Dalam perkembangan dinamika hukum nasional dan pengaruh budaya Islam di Indonesia, tidak menjadi alasan untuk dapat mengurangi eksistensi hukum adat matrilineal dalam menegakkan sistem pewarisan adat sesuai budaya leluhur. Sistem pewarisan adat matrilineal menempatkan perempuan sebagai pusat pewarisan harta, karena dalam sistem matrilineal Minangkabau menitikberatkan pada pewarisan harta melalui garis ibu. Minangkabau sebagai salah satu suku yang menganut sistem matrilineal memiliki karakteristik yang unik dalam menjaga nilai-nilai budaya dan keutuhan suku yang ada, dimana terdapat tanah ulayat adat sebagai aset utama dalam sistem pewarisan adat. Pada adat matrilineal Minangkabau, tanah ulayat termasuk kedalam jenis harta pusaka tinggi yang dianggap sakral dan tidak boleh diperjual belikan karena kepemilikannya bersifat komunal atau secara bersama-sama dengan kaumnya. Namun dalam praktiknya, pelaksanaan pewarisan adat minangkabau kerap kali memiliki hambatan dan tantangan, seperti halnya sengketa tanah ulayat yang melibatkan beberapa kaum guna memperebutkan objek tanah yang merupakan tanah pusaka tinggi. Sebagai upaya menanggulangi tantangan tersebut, maka diperlukan sebuah bentuk penyelesaian sengketa yang tepat, sehingga hal inilah yang menjadi fokus utama dalam penelitian ini. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus yang menggunakan studi kasus putusan nomor (72/Pdt/G/2011/PN Pdg). Pada penelitian ini kami mengkaji dan menganalisa bagaimana pertimbangan hakim beserta akibat hukumnya dalam putusan tersebut, sehingga dalam penelitian ini ditemukan harmonisasi antara penyelesaian sengketa tanah ulayat yang dilakukan melalui pengadilan dengan sistem hukum adat matrilineal Minangkabau.
Copyrights © 2024