Pembagian waris adat dalam konteks kekerabatan patrilineal seringkali menghadapi sejumlah problematika yang kompleks. Harta waris umumnya diturunkan melalui garis keturunan laki-laki, yang dapat menyebabkan ketidakadilan bagi anggota perempuan keluarga. Berbagai faktor, seperti norma sosial, kebiasaan budaya, dan tekanan ekonomi, berkontribusi terhadap perselisihan yang terjadi di antara ahli waris. Selain itu, perubahan nilai dan pemikiran generasi muda juga mempengaruhi pandangan terhadap pembagian waris, menciptakan ketegangan antara tradisi dan modernitas. Penelitian ini menyoroti pentingnya mediasi dan reformasi dalam sistem waris untuk menciptakan keadilan bagi semua pihak. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan wawasan bagi pengembangan kebijakan yang lebih inklusif dan adil dalam pengelolaan warisan dalam kekerabatan patrilineal.
Copyrights © 2024